Sunday 18 September 2011

Ibadah

PENGERTIAN IBADAH
  • Ibadah berasal dari bahasa Arab abada, ya’budu, ‘abdan, ‘aabidun, abid yang berarti budak.
  • Menurut ulama tauhid, ibadah adalah mengesakan Allah, menta’dzimkannya dengan sepenuh-penuh ta’dzim serta menghinakan diri kita dan menundukkan jiwa kepadanya.
  • Ulama akhlak memberikan definisi bahwa ibadah adalah mengerjakan segala ta’at badaniyah dan menjalankan segala syari’at atau hukum.
  • Menurut ulama tasawuf, ibadah adalah seorang mukalaf mengerjakan sesuatu yang berlawanan dengan keinginan nafsunya untuk membesarkan tuhannya.

BEBERAPA AYAT YANG MENERANGKAN KEWAJIBAN UNTUK BERIBADAH
  • “dan tidaklah aku ciptakan jin dan manusia kecuali untuk menyembah Ku” (QS. Adz-Dzariyat : 56).
  • “Dan (ingatlah) ketika tuhanmu mengeluarkan keturunan anak-anak adam dari sulbi (tulang punggung bagian bawah) mereka; dan allah mengambil kesaksian kepada jiwa mereka (seraya berfirman), “bukankah aku ini tuhanmu?” mereka menjawab “betul Engkau tuhan kami” kami barsaksi” (Al-A’raf : 172). 

JENIS IBADAH DAN PENGERTIANNYA 
  • IBADAH MAHDOH (ibadah murni), adalah penghambaan yang murni hanya hubungan seorang hamba dengan Allah secara langsung.
  • IBADAH GHOIRU MAHDOH (ibadah tidak murni), adalah ibadah yang disamping hubungan seorang hamba dengan Allah juga merupakan hubungan atau interaksi antara hamba dengan makhluk lainnya. 
  • Ibadah mahdoh ada dua jenis, yakni yang dibatasi (mahdoh muqoyadah) misalnya sholat, zakat, dll, dan yang tidak dibatasi (mahdoh ghoiru muqoyadah) misalnya tahmid, tasbih, takbir, dll. 
  • Ibadah ghoiru mahdoh ada yang berimplikasi pada diri dan keluarga seperti mencari nafkah dan yang berimplikasi dengan literatur sosial yang lebih luas, seperti gotong royong, membangun jembatan, dll. 

PRINSIP IBADAH MAHDOH :
  • Keberadaannya harus berdasar dalil dan perintah
  • Tatacaranya harus berpola pada contoh Raslulullah SAW 
  • Bersifat supra rasional (diluar jangkauan akal) 
  • Azasnya adalah “taat”. 

PRINSIP IBADAH GHOIRU MAHDOH :
  • Keberadaannya didasrkan atas tidak adanya dalil yang melarang 
  • Tata laksananya tidak perlu berpola pada contoh Rasul 
  • Bersifat Rasional 
  • Azasnya adalah manfaat. 

No comments:

Post a Comment