Showing posts with label fiqih. Show all posts
Showing posts with label fiqih. Show all posts

Saturday, 20 July 2013

'Libur' Ramadhan

Serial Ramadhan 10

Kata ustadz Rahayu saat mengisi Tarhib Ramadhan, beliau beberapa kali mengingatkan bahwa Ramadhan adalah bulan dimana Allah sedang obral pahala. Amalan ibadah apapun yang kita lakukan pahalanya akan dilipat gandakan oleh Allah.. ini adalah janji Allah untuk memotivasi hamba-Nya untuk tidak menyia-nyiakan 1 detik pun waktu Ramadhan untuk hal-hal yang tidak bermanfaat. 

Tapi untuk perempuan ada hari dimana kita tidak bisa beribadah secara maksimal karena masa haid atau masa nifas. Ada beberapa ibadah yang dilarang syariat untuk dilakukan, diantaranya
  1. shalat, Dari Abu Said radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Bukankah bila si wanita haid ia tidak shalat dan tidak pula puasa? Itulah kekurangan agama si wanita.” (Muttafaqun ‘alaih, HR. Bukhari no. 1951 dan Muslim no. 79)
  2. puasa, Sebagaimana disebutkan dalam hadis Abu Said radhiyallahu ‘anhu di atas.
  3. thawaf di ka’bah, Aisyah pernah mengalami haid ketika berhaji. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallammemberikan panduan kepadanya, "Lakukanlah segala sesuatu yang dilakukan orang yang berhaji selain dari melakukan thawaf di Ka’bah hingga engkau suci.” (HR. Bukhari no. 305 dan Muslim no. 1211)
  4. menyentuh mushaf, Orang yang berhadats (hadats besar atau hadats kecil) tidak boleh menyentuh mushaf seluruhnya ataupun hanya sebagian. Inilah pendapat para ulama empat madzhab. Dalil dari hal ini adalah firman Allah Ta’ala “Tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang disucikan” (QS. Al Waqi’ah: 79) Dalil lainnya adalah sabda Nabi ‘alaihish shalaatu was salaam, “Tidak boleh menyentuh Al Qur’an kecuali engkau dalam keadaan suci.” (HR. Al Hakim dalam Al Mustadroknya, beliau mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih)
  5. I’tikaf, berdasarkan firman Allah, "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam Keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri mesjid) sedang kamu dalam Keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi…(QS. An-Nisa: 43)
Karena Ramadhan ini bulan istimewa yang sayang untuk disia-siakan waktunya, berarti harus kreatif memanfaatkan waktu sebaik-baiknya agar tetap bernilai ibadah. hasil googling kesana kemari hehe, amalan yang bisa dilakukan diantaranya: 
  1. Membaca Al-Quran tanpa menyentuh lembaran mushaf. InsyaaAllah, ini pendapat yang lebih kuat. Sepertinya ini maksudnya muroja'ah.. bagi yang punya hafalan banyak..Alhamdullilah banget..
  2. Boleh menyentuh ponsel atau tablet yang ada konten Al-Qurannya. Karena benda semacam ini tidak dihukumi Al-Quran. Sehingga, bagi wanita haid yang ingin tetap menjaga rutinitas membaca Al-Quran, sementara dia tidak memiliki hafalan, bisa menggunakan bantuan alat, komputer, atau tablet atau semacamnya. Nah ini sangat menolong yang tidak banyak hafalannya.. saya misalnya :D
  3. Berdzikir dan berdoa. Baik yang terkait waktu tertentu, misalnya doa setelah adzan, doa seusai makan, doa memakai baju, dll.
  4. Membaca dzikir mutlak sebanyak mungkin, seperti memperbanyak tasbih (subhanallah), tahlil (la ilaha illallah), tahmid (alhamdulillah), dan zikir lainnya. Ulama sepakat wanita haid atau orang junub boleh membaca dzikir. (Fatawa Syabakah Islamiyah, no. 25881)
  5. Belajar ilmu agama, seperti membaca membaca buku-buku islam. Sekalipun di sana ada kutipan ayat Al-Quran, namun para ulama sepakat itu tidak dihukumi sebagaimana Al-Quran, sehingga boleh disentuh.
  6. Mendengarkan ceramah, bacaan Al-Quran atau semacamnya.
  7. Bersedekah, infak, atau amal sosial keagamaan lainnya.
  8. Menyampaikan kajian, sekalipun harus mengutip ayat Al-Quran. Karena dalam kondisi ini, dia sedang berdalil dan bukan membaca Al-Qur’an.
  9. Memberi berbuka orang yang berpuasa.
  10. memaksimalkan mengerjakan pekerjaan rumah yang berat sehingga meringankan anggota keluarga lain yang berpuasa dan akan mengurangi beban jika sudah berpuasa lagi.
~mungkin nyicil bikin kue lebaran ide bagus untuk dilakukan, bisa nyicipin dan bisa melepas dahaga di depan oven yang sangat panas..hehe.. 

Saturday, 8 June 2013

Hukum Hadiah dalam Islam

Segala puji hanya bagi Allah. Semoga shalawat dan salam senantiasa tercurah kepada Rasulullah. Aku bersaksi bahwa tiada ilah yang berhak disembah kecuali hanya Allah semata, dan tidak ada sekutu bagi-Nya. Dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan rasul-Nya. Amma ba’du.

Termasuk perkara yang tidak diragukan lagi, bahwa hadiah dalam kehidupan antar individu dan komunitas manusia memiliki pengaruh yang signifikan untuk terwujudnya ikatan dan hubungan sosial, momen-momennya senantiasa terulang setiap hari di acara-acara keagamaan, kemasyarakatan, dan selainnya. Dengan hadiah, terwujudlah kesempurnaan untuk meraih kecintaan, kasih sayang, sirnanya kedengkian, dan terwujudnya kesatuan hati.

Hadiah merupakan bukti rasa cinta dan bersihnya hati, padanya ada kesan penghormatan dan pemuliaan. Dan oleh karena itulah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menerima hadiah dan menganjurkan untuk saling memberi hadiah serta menganjurkan untuk menerimanya.

Al Imam Al Bukhari telah meriwayatkan hadits di dalam Shahihnya (2585), dan hadits ini memiliki hadits-hadits pendukung yang lain. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata,

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menerima hadiah dan membalasnya.”

Dan di dalam Ash Shahihain (Shahih Al Bukhari dan Shahih Muslim) dari hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam apabila diberi makanan, beliau bertanya tentang makanan tersebut, “Apakah ini hadiah atau shadaqah?” Apabila dikatakan, “Shadaqah” maka beliau berkata kepada para shahabatnya, “Makanlah!” Sedangkan beliau tidak makan. Dan apabila dikatakan “Hadiah”, beliau mengisyaratkan dengan tangannya (tanda penerimaan beliau -pent). Lalu beliau makan bersama mereka. (HR. Al Bukhari [2576] dan Muslim [1077])

Dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah bersabda,

“Hendaknya kalian saling memberi hadiah, niscaya kalian akan saling mencintai.” (HR. Al Bukhari dalam Adabul Mufrad, lihat Shahihul Jami’ [3004] dan Al Irwa’ [1601])