Showing posts with label lingkungan. Show all posts
Showing posts with label lingkungan. Show all posts

Friday, 5 July 2013

apel lilin, gas, dan kiamat

soal lilin dan apel ini, sebelumnya sudah pernah saya share di facebook. Waktu itu saya belanja di belanja di swalayan besar, dan di bagian makanan dan buah ada sale apel lumayan murah. sekilo nya ga sampe Rp.15.000. Kayanya apel Import karena ada label mereknya.  Seger banget merah2 dan banyak jadi beli lah untuk stock buah dirumah.

Ga sengaja waktu itu saya liat juga ada tanda arah jalur evakuasi gempa. Kalo ga salah inget juga memang ada regulasinya utk gedung tinggi harus dilengkapi arah tanda evakuasi mengingat akhir2 ini di Indonesia sering terjadi Gempa dan korban terbanyak adalah yang terperangkap dalam gedung tinggi. Masih ingat waktu gempa padang dimana korban terbanyak ada di dalam hotel yang hampir rata dengan tanah. Regulasinya ada di Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2005 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung Pasal 59 ayat (1): "Setiap bangunan gedung, kecuali rumah tinggal tunggal dan rumah deret sederhana, harus menyediakan sarana evakuasi yang meliputi sistem peringatan bahaya bagi pengguna, pintu keluar darurat, dan jalur evakuasi yang dapat menjamin kemudahan pengguna bangunan gedung untuk melakukan evakuasi dari dalam bangunan gedung secara aman apabila terjadi bencana atau keadaan darurat"

Sesampainya dirumah saya langsung mencuci apel tadi dan memakannya tanpa dikupas kulitnya. Tak lama saya ingat tentang buah yang dilapisi zat lilin, langsung saja saya mengerok pelan dengan pisau. dan ternyata, done. ada lilinnya dan saya sudah memakannya :'(

Kemudian saya berfikir tentang keselamatan jiwa. Bayangkan jika ada konsumen yang tidak menyadari ada lapisan lilin dalam buah yang ia makan. sesekali gapapa mungkin ya, tapi kalau cukup sering,gak kebayang gimana lilin yang bukan food grade masuk dalam tubuh. Kalaupun memang tujuan pelaipasan lilin pada buah adalah untuk menjaga kualitas makanan, menurut saya ga masalah kalau ada pemberitahuan seperti plang atau tulisan yang memberitahukan bahwa buah ini dilapisi zat lilin. Jadi kan konsumen lebih antisipasi untuk mengkonsumsinya. Ini kan bagian menyelamatkan jiwa juga tapi jangka panjang. Dan itu sebenernanya tujuan dari perlindungan konsumen dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen  Pasal 3 (d) "menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi"

Kenapa ya,tanda jalur evakuasi untuk gempa dipasang, tapi tanda penggunaan zat lilin pada buah tidak dipasang? Kan sama-sama bertujuan menyelamatkan jiwa. Efek kerugian yg langsug terasa dlm wkt cepat kadang lbh terantisipasi dbanding efek itu akan trasa dlm jangka panjang.
 
 
Saya pun memposting ulang tentang aple ini karena kemarin lihat di newssticker stasiun TV kalau dalam waktu 30 tahun persedian Gas akan habis.  Padahal minyak tanah pun sudah langka. Berarti harus ada energi baru untuk bahan bakar memasak. Terus kalau ga ada, apakah harus kembali memasak dengan kayu bakar? well, bahkan kemungkinan persediaan pohon sudah mulai menipis mengingat banyak illegal logging untuk menstok kebutuhan industri seperti kertas, tissue, atau furniture. Sama-sama menyelamatkan jiwa juga bahkan untuk generasi mendatang, tapi masih bias..

Atau seperti zaman dahulu dimana untuk konsumsi tidak semua makanan harus dimasak, misalnya lebih banyak konsumsi buah, sayuran mentah, Tapi penggunan pestisida saat ini sepertinya diluar kontrol. Padahal pestisida bisa meresap sampai kedalam buah atau sayur. dimasak pun tidak menghilangkan 100% pestisidanya apalagi kalau tanpa dimasak?

Jadi inget tadi liat berita kalau harimau di kebun bunatang Surabaya sedang di rawat intensif karena kekurangan gizi akibat bertahun-tahun memakan daging berformalin. Allahu Rabbi, sebenrnya ada apa dengan dunia ini?

Betul juga buku yang teman saya tulis tentang The End of Future. Faisal Karim, teman SMA yang sejak 2 tahun yang lalu namanya ada tambahan gelar M.A dari nottingham university dan dia juga concern tentang keamanan Internasional.  Dalam bukunya ia menjelaskan bahwa kiamat bisa jadi disebabkan karena ulah manusia sendiri yang tak bisa menjaga kestabilan lingkungan. Dan kemudian perang tidak lagi karena perang ideologi tapi karena untuk berebutan alam untuk hidup. Mengerikan :'( Padahal Islam sudah mengatur tentang kesinambungan alam dengan penuh kedamaian.. 

Bagi yang mau baca bukunya silahkan download di sini.

Dari Apel sampai kiamat.. Subhanallah.

Tapi saya yakin, orang baik masuk Surga. Soalnya orang baik itu akan menjalani aturan hidup yang baik dengan baik. “Allah mewajibkanmu mengabdi kepada-Nya, dan (itu berarti) Dia hanya mewajibkanmu memasuki surga-Nya.” (Ibn Athaillah - Al Hikam).

Minimal jangan buang sampah sembarangan bahkan kalau perlu menjaga kebersihan lingkungan. Rasulluloh pesan, "Jauhilah tiga perilaku terlaknat; buang kotoran di sumber air, di pinggir jalan, dan di bawah naungan pohon." (HR Abu Daud, Ahmad dan Ibnu Majah). terus juga "Sesungguhnya Allah itu Mahabaik yang mencintai kebaikan, Mahabersih yang mencintai kebersihan. Oleh sebab itu, bersihkanlah halaman-halaman rumah kamu dan jangan menyerupai Yahudi." (HR Tirmidzi dan Abu Ya'la). "

Kalau ada lahan mulai menanam pohon, reboisasi,, kita juga kok yang merasakan manfaatnya bisa menghirup oksigen segar, sayurannya juga bisa langsung dikonsumsi dan menjamin tanpa pestisida. Bahkan bisa buat sedekah. "Tidaklah seorang Muslim menanam pohon kecuali buah yang dimakannya menjadi sedekah, yang dicuri sedekah, yang dimakan binatang buas adalah sedekah, yang dimakan burung adalah sedekah, dan tidak diambil seseorang kecuali menjadi sedekah." (HR Muslim dan Ahmad). Dalam hadis lain disebutkan: "Barang siapa yang menghidupkan lahan mati, baginya pahala. Dan semua yang dimakan burung dan binatang menjadi sedekah baginya." (HR An-Nasai, Ibnu Hibban dan Ahmad).
Kemudian, mari hemaattt energi.. Suatu hari, Rasulullah melewati Sa'ad sedang berwudhu (dan banyak menggunakan air). Beliau mengkritik, "Mengapa boros wahai Sa'ad?" Sa'ad menjawab, "Apakah ada pemborosan air dalama wudhu?" Rasul menjawab, "Ya, walaupun kamu berada di sungai yang mengalir." (HR Ibnu Majah dan Ahmad).

Dengan menjaga lingkungan, kita juga menjadi warga negara yang Baik, soalnya, konstitusti UUD 1945 dalam pasal 28H ayat (1) menegaskan bahwa “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”. Nah, dengan menjaga lingkungan sekitar, kita sudah bantuin negara melaksanakan kewajibannya untuk melestarikan lingkungan hidup yang baik dan sehat untuk memenuhi hak warga negaranya.

Insyaallah, Kalaupun tidak bisa berkontribusi memperbaiki lingkungan, ya minimal tidak berkontribusi menambah lingkungan semakin rusak.  


Thursday, 10 January 2013

Konstitusi Hijau (Green Constitution)

 Konstitusi Hijau (Green Constitution) Undang-Undang Dasar 1945 Dan Implikasinya Terhadap Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia 

Oleh:
Nunik Nurhayati 

Istilah Green Constitution atau Konstitusi Hijau belum banyak populer di Indonesia. Jika kita mencari dalam mesin pencari google dengan kata kunci “Green Constitution Indonesia” atau “konstitusi Hijau” , maka informasi yang kita dapatkan tidak terlalu beragam. Jikapun banyak informasi yang muncul, maka itu adalah resume atau judul buku dari Prof.Jimly Asshidiqie yang memang menulis sebuah buku yang berjudul Green Constitution-Nuansa Hijau UUD Negara Republik Indonesia yang diterbitkan pertama kali pada tahun 2009. Bahkan buku tersebut adalah buku pertama kali yang terbit di Indonesia dengan mengkaitkan judul “green constitution”. Seiring berjalannya waktu, akhirnya banyak pula pakar hukum Indonesia yang menuliskan tema tentang green constitution dalam jurnal-jurnal nasional atau artikel dalam dunia maya itu pun banyak tulisan yang baru dibuat pada tahun 2009 dan setelahnya.
Dalam bukunya, Prof Jimly asshidiqie pun menjelaskan bahwa sebenarnya, sebagai istilah, green constitution bukanlah suatu yang aneh. Sejak tahun 1970-an, istilah tersebut sudah sering digunakan untuk menggambarkan keterkaitan sesuatu dengan ide perlindungan lingkungan hidup[1]. Dalam jurnal-jurnal atau artikel internasional di beberapa negara, istilah itu juga sudah digunakan sejak lama.
Negara-negara didunia menyadari bahwa lingkungan saling berkaitan dan dibutuhkan oleh seluruh umat manusia tanpa dibatasi oleh teritorial batas negara. Banyak perjanjian Internasioanl yang sudah dibuat bahkan sudah diratifikasi oleh negara-negara di Dunia. Menjadi hal konkret bahwa negara-negara tersebut dalam membuat peraturan perundang-undangan nasional di negaranya harus berdasarkan prinsip pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan demi keberlangsungan hidup generasi selanjutnya. Beberapa negara menunjukkan komitmennya dalam perlindungan lingkungan dengan konsep pembangunan berkelanjutan. Diantaranya adalah negara Portugal, Spanyol, Polandia, Prancis, Ekuador. Bahkan, dalam amanedemen konstitusinya, negara tersebut memasukkan pasal-pasal tentang perlindungan lingkungan dan konsep pembangunan berkelanjutan sehingga dapat efektif untuk kebijakan-kebijakan pemerintah dibawahnya terkait pembangunan negaranya yang berkelanjutan dan pro-lingkungan.
Tidak terkecuali Indonesia sebagai salah satu negara yang memiliki potensi alam yang sangat besar sebagai paru-paru dunia, maka Indonesia dalam Konstitusi nya yaitu pasal 28 H ayat (1) dan Pasal 33 ayat (4) UUD 1945 sudah mencerminkan sebagai konstitusi hijau dengan memberikan jaminan hak warga negaranya berupa lingkungan yang bersih dan sehat dengan melakukan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan.
Tuntutan reformasi pada tahun 1998 dengan salah satu agendanya yaitu amandemen sampai kepada perubahan ke-4 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, menghasilkan banyak rumusan pasal-pasal baru terutama terkait dengan Hak Asasai Manusia. Isu lingkungan pun akhirnya menjadi salah satu Hak Asasai Manusia yang tercantum dalam pasal 28H ayat (1) [2] yang menegaskan bahwa “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”. Hal tersebut tentu memberikan dampak positif yang secara tidak langsung negara berkewajiban untuk betul-betul melestarikan lingkungan hidup yang baik dan sehat untuk memenuhi hak warga negaranya.
Selain pasal tersebut, dalam pasal 33 ayat (1) menegaskan bahwa “Perekonomian nasional diselenggarkan berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional”. Ditambahkan pula dalam Pasal 33 ayat (4) [3] UUD 1945 yang menyatakan bahwa “Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional”.
Berdasarkan pada ketiga pasal tersebut, Indonesia sebenarnya telah menerapkan konsep ecocracy[4] yaitu kedaulatan lingkungan hidup atau ekosistem dimana suatu pemerintahan mendasarkan kepemerintahannya secara taat asas pada prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan (ecologically sustainable development). Gagasan ecocracy ini merupakan upaya untuk mengutamakan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup dalam arus politik pembangunan nasional. Namun, walaupun Indonesia dalam konstitusinya telah mengakui subjective right atau duty of the state tetapi pemuatan pola dan arah pembangunan berkelanjutan belum ditempatkan pada pasal-pasal khusus melainkan ditumpangkan atau dicampurkan dengan hak-hak fundamental lainnya.[5]
Oleh karena itu, dengan teori hierarki peraturan perundang-undangan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan perundang-Undangan maka Pemerintah Indonesia wajib menyesuaikan seluruh peraturan perundang-undangan di Indonesia agar menjadi peraturan yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan. Tata urutan Peraturan perundang-undangan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ini yang diatur dalam pasal 7 adalah sebagai berikut: [6]
(1) Undang-undang Dasar 1945
(2) Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
(3) Undang-undang / Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang
(4) Peraturan Pemerintah
(5) Peraturan Presiden
(6) Peraturan Daerah Provinsi
(7) Peraturan Daerah Kabupaten/Kota

Tanggal 8 september 2009 DPR dan Pemerintah mengesahkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPLH). Terhadap Undang-Undang ini tentunya banyak perubahan. Dari segi judulnya, jelas sudah berubah dengan ditambahkannya kalusul kata perlindungan selain kata pengelolaan. Dalam pengelolaan lingkungan hidup untuk mencegah kerusakan lahan perlu dilakukan penegakkan peraturan perundangan-undangan untuk melindungi lingkungan hidup itu sendiri. [7]
Sesuai dengan teori hierarki peraturan perundang-undangan, maka dalam membuat peraturan perundang-undangan harus sesuai dengan peraturan diatasnya dan tidak boleh bertentangan dengan peraturan diatasnya. Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang perlindungan dan pengelolaan Lingkungan (UUPPLH) Hidup tentunya masih banyak penyesuaian yang harus dilakukan. Dalam pelaksanaan teknis Undang-undang tersebut dalam Peraturan pemerintah dan Peraturan presiden hendaknya juga disesuaikan dengan UUPPLH yang baru  agar tidak terjadi benturan hukum karena masih mengacu pada UUPLH yang lama. Hal ini juga diatur pula dalam pasal 44 UUPPLH bahwa Setiap penyusunan peraturan perundangundangan pada tingkat nasional dan daerah wajib memperhatikan perlindungan fungsi lingkungan hidup dan prinsip perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UUPPLH



[1] Jimly Asshiddiqie. 2009. Green Constitution Nuansa Hijau Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jakarta: Rajawali Pers.
[2] Pasal 28 H ayat (1) merupakan hasil Perubahan kedua UUD 1945 yang disahkan pada 18 Agustus 2000
[3] Pasal 33 ayat (4) merupakan hasil Perubahan keempat UUD 1945 yang disahkan pada 10 Agustus 2002
[4] Jimly Asshidiqie, Op. Cit., , hlm.iii.
[5]Jimly Asshidiqie,  Ibid, hlm.6
[6] Lihat UU Nomor 12 Tahun 2011
[7] I Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani, Penguatan Fungsi Lingkungan Hidup melalui Penegakan Hukum Lingkungan Sesuai Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Jurnal Hukum Yustisia. Edisi Nomor 78 September-Desember 2009, Fakultas Hukum Universitas sebelas Maret Surakarta.