Thursday, 11 February 2010

lost memori...

lagi semangat-semangat nya menautkan alamt blog beberapa kawan, lupa caranya........
gak penting kan.
tapi gak boleh putus asa.
kita tanya mbah google...
he...

akhirnya inget pasword, alhamdullilah..

waktu itu, blog pertama pake blogspot. trus hasil hasutan beberapa kawan, pindah ke wordpres... aktif banget di dunia blogging..(waktu itu belum marak yang namanya facebook..) sampai akhirnya mendelete semua blog itu dan berniat untuk kembali ke blogspot dan mencamtumkan bebrapa tulisan dari 2 blog sebelumnya. sampai akhirnya belum sempet publish ke temen2 blogger, uda lupa pasword jadi ga bisa sign in..

dan taraaa..akhirnya sekarang inget lagi paswordnya. gara-garanya, ratu mentaut blognya di facebook saya.. jadi kangen sama blog... apa kabar ya temen2 blog ku yang lalu?
kalo gitu, mulai sekarang kita taro link temen2 blog di blog ini dan mulai share lagi ke blog temen2..
yuuu...semangat! semangat!

karena dunia blog, dunia inspirasi...

Wednesday, 29 July 2009

KMM memories.. "bersama menggila"



KMM (Kegiatan Magang Mahasiswa) termasuk 2 sks yang kita harus ngambil karna kalo gak dijamin gak bisa ujian skripsi... KMM banyak pilihannya, ada di kejaksaan, pengadilan, Bank, dll
nah, karena niat KMM ini cuma yang penting biar lulus, jadi ya uda tempat dimana aja, yg penting magang. input data pake HP pas mau ke semarang jadi ya dapetlah di PN sukoharjo. padahal pengen ambil yang deket2 aja di Solo. ngebayangin Sukoharjo yang kayaknya desa banget ditambah lagi gak janjian sama siapa2.. uda ngebayangin aja ni magang merupakan 1 bulan terberat harus boalk-balik perjalanan naik motor 30 menit, gak ada temen, dan membosankan.

dan ternyata........

Taraaaa...

yang magang di PN sukoharjo ada 7 orang. walaupun awalnya diminggu2 pertama gak begitu deket (maklum 3 orang cuma tau nama, dan 3 0rang yang lain gak kenal sebelumnya) lama kelamaan jadi menyenangkan..
yang pasti kerjaan di PN cuma diperpus denger petuah dari mr.Sam..
nunggu sidang dimulai di depan R.sidang..
dan yang gak pernah terlewat ke kantin..ketemu bu kriwil..hehe

@ mas ADI baskoro, koordinator magang kita.tenyata angkatan 2003 nonReg. gak kenal sebelumnya tapi ternayat pernah study visit ke Jakarta bareng dan foto bareng di MK..hehe.. tempramental banget tapi baik banget.. sering telat tapi sering juga dateng kepagian..haha.. banyak dapet petuah dari mas adi karna dia orang tua walaupun petuahnya gak esensi..hahaha (pisss..) tentang game, golf, dan tennis.. daku jadi tau banyak tentang dunia game online. tapi kata mas adi "jangan sekali-kali main gituan, nanti susah keluarnya.." secara dia sempet addict game dan alhamdullilah sekarang sudah sadar untuk serisus nyelesaian kuliahnya..amien ya robbal alamien..haha (mungkin dorongan dari ortu dan kak Ria)

@mas dian UMBUL prakoso (kita dahulukan orang tua ya..haha), seangkatan sama mas adi tapi gak kenal sama mas adi..(parah ya..) paling kalem dan sedikit lebih dewasa. (kalo yang ini boong, cuma menghormati yang tua aja..piss) paling sering bolos dan selalu terlambat..hahaha.. sama seperi yang lain, ikut KMM ini biar bisa skripsi.. 2hari yang lalu adalah hari yang gak baik buat dia.. judul skripsi tentang pencabulan yang datanya uda diambil dari klaten yang dikasih bu bekti ternyata di tolak, ditambah lagi laporan KMM yang hrus dikumpul ke pak sugeng ditinggal pak sugeng pulang.. (sabar ya mas..) uda, HTM aja, coba de tanya bayu, di judulnya simple..

@RINDANG garuda dewani.. tanpa kamu adalah perempuan paling cantik diantara laki-laki itu..hehe.. karena diantara 7 orang cuam kita berdua yang normal..hahaha. waktu kamu izin 3 hari berturut2, hari ku terasa sepi.. dari rindang daku bisa tau kalo kta punya kenalan polisi, bisa naik kreta ke Jakarta gratis..hehe.. ternyata qt tetanggan rin, di Baki sukoharjo.. sebelumnya gak eknal sama rindang soalnya dia 2005 non_reg sama kaya mas adi dan mas umbul. dan yang pasti di hari terakhhir saat kota uda selesai magang rindang comment lo di fb, katanya "jadi pengen ngumpul lagi yah ternyata.." (kita dikangenin loh sama rindang..)

@BAYU Novriandi, cuma kenal bayu sepintas aja soalnya seangkatan. waktu input kita lagi sama-sama study visit ke Semarang. jadi uda tau kalo dia di Pn sukoharjo juga..(tapi gak janjian loh..) awal2 magang bayu uda gak masuk karena harus ke Riau kakanya nikah. paling lucu waktu ngasih surat izin harus dilampirin undangan segala..haha.. trus di tengah maganag dia sempat izin juga soalnya pas papahnya ke jogja masuk ICu gara2 tensinya tinggi.. tapi lahamdullilah uda baikan. oya, kalo ada bayu, pas dikasih materi sama pak samino jadi enak soalnya bayu yang banyak tanya.. (maklum yang lain uda gak niat atau uda nagntuk tingkat akut haha..)

@ RIFIN Nur hakim, temen seangkatan juga..tapi rifin paling diem.. yang lain ke kantin dia gak tau kemana.. gak pernah cerita tapi kalo gak ada rifin juga gak lengkap. dan cuma dia yang gak punya FB.. jadi gak banayk nih yang ditulis tentang rifin..

@TRI Setyono, temen seangkatan juga pernah 1 kelompok PLKH perdata., waktu input kita lagi sama-sama study visit ke Semarang juga bareng bayu juga. jadi uda tau kalo dia di Pn sukoharjo juga. dia ngambil di PN soalnya deket sama rumahnya..makanya biasa yang dateng awal dia..sama seperti rifin agak pendiem jadi gak banyak cerita.. tapi gak ada setyono juga gak lengkap

spesial untuk venny (yang uda jadi fotrogafer dan minjemin camdignya pula..) dan putri yang sering dateng ke Pn dan temen kejaksaan sukoharjo yang sering berkunjung ke PN..

yang pasti kita ber7 lengkap ada di PN cuma 3 hari. 1 hari yang bareng cuma terjadi 1jam soalnya bayu harus balik lagi ke jogja papanya sakit.. 2 harinya saat ada pelepasan salah satu hakim jadi ada acara di PN sama pelepasan magang kita.. disanalah kita manfaatkan untuk foto bareng.

pernah sepakat untuk bolos pada hari kamis denagn alasan yudisium dan ngurus remed. tapi lupa izin sama pak sugeng..gaswat. tapi akhirnya pak sugeng juga ngizinin..
tapi gara-gara ini...saat hari senin kita mau ngumpulin laporan ke pak sugeng dengan niatan membawakan foto dan sesuatu..eh ditinggal pak sugeng pulang. akhirnya besok sorenya kita ke rumah pak sugeng deh..sekalian jengukin sekalian minta ttd laporan hehe.. tp dapet petuah2 yang bijaksana..heheh..
ada lagi waktu besok nya harus ketemu pak sam minta ttd dan aksih foto, fotonya di bawa mas adi. pas malam kita sms mas adi untuk bikin janji ke pak sam, dia malah bales Sms "mau gebukin orang..di jogja pula" waaa tempramen nya keluar dan dia uda mewanti2 kalo besoknya dia gak tau bisa ke PN apa gak?? padahal foto yang harus dikasih ke pak sam sama dia.. tapi karena mas adi baik dan dia totalitas, malamnya dia uda ke solo lagi dan datang ke PN besoknya.. bahkan, sampai pengumpulan laporan 1kelompok dia yang menyelesaikan. sertifikat kita yang salah juga mas adi yang ngurusin.. hehe.. makasih banyak ya mas adi yang baik hati tapi tempramen tingkat tinggi..hehe..

oya, lagi pelepasan hakim, pak agam (salah satu hakim) bawa putrinya. humairoh namanya..cantik banget.. yang pasti aq mas adi ngefans sampe nyari2 buat foto bareng.. terakhir foto mas adi sama humairoh dijadiin wallpaper di laptop mas adi..


KMM PN Sukoharjo, 24 Juni-25 Juli 2009
tak kan terlupa..
thanks for all untuk persahabatan dan persaudaraan yang terjalin..
semoga silaturahmi qt ttp terjalin//
fb diaktifin trus ya biar ttp contact,,
Nb:yag gak punya fb cuma rifin nih...

Friday, 10 July 2009

Solo Batik Carnival


padahal uda tinggal di Solo dari tahun 2005, tapi baru tau kalo Solo itu kota yang indah akhir2 ini.. Solo itu kota yang kecil tapi ada 2 keraton disini yaitu keraton kasunanan dan keraton mangkunegaran. jarak 2 keraton ini cuma sekitar 15-20 menit naik motor. kalo dideket keraton kasunanan ada pasar klewer, Pusat grosir solo (PGS), Beteng, dan kalo malam ada Galabo yang nyediain makanan khas Solo (nb: galabo ini ada di jalan raya yang diapit sama PGS + beteng yang sejajar di sebelah kanan jalan dan benteng vastenburg yang ada disebelah kiri jalan. makanya jalan raya nya ditutup) pemberitahuan aja ni, kalo harga makanan di Galabo lumayan mahal padahal rasanya biasa2 aja. mungkin karena yang dibeli bukan cuma makanan, tapi suasananya..

trus, kalo di keraton mangkunegaran, gak jauh dari sana ada pasar ngarsopuro yang baru dibangun tahun 2009 dan menjual banyak barang elektrik. dan malamnya ada night market yang menjual bernagai macam barang dan pake jalan raya juga. kalo kata pak Jokowi (walikota Solo), karena Solo Sumber daya alam nya terbatas, makanya segi pariwisata memanfaatkan lahan yang ada. Galabo n night market salh satunya. (salah dua nya ding! hehe..)
salah tiga nya ni, (maksudnya??) ada Solo Batik Carnival. jadi, rombongan karnaval jalan sepanjang jalan slamet riyadi dengan menggunakan kostum yang bahan dasarnya batik. keren2 dan unik2. serem juga si kalo dandananya pake bawa keris segala..hoho.. yup, karena Solo kota budaya, so harus melestarikan budaya yang ada. Batik Solo kan uda terkenal sampe ranah internasional lho..

Solo Batik carnival, diadain akhir bulan juni 2009.. dan akan diadain 1 tahun sekali sama dinas kebudayaan dan pariwisata pemkot Solo. apresiasi dari masyarakat Solo luar biasa. masyarakat uda nunggu dari jam 12-an di sepanjang jalan slamet riyadi walaupun rombongan baru lewat jam3-an. padahal siang di Solo itu panaaasss banget. tapi ada kebahagiaan tersendiri mungkin ketika masyarakat dari berbagai desa berbondong2 bersama keluarga berkumpul di jalan kota.. Jadi kebayang ada di kota kecil di Eropa atau amerika yang suka ngadain festifal tahunan juga..

Solo bisa jadi lebih keren,. jadi cinta ni ama Solo, tapi tetep cinta Jakarta..

Wednesday, 8 July 2009

kesiapan pilpres

PELAKSANAAN PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN DITINJAU DARI SOSIOLOGI HUKUM

Disusun Untuk Memenuhi Tugas Sebagai Pengganti Kuis Pada Mata Kuliah
Sosiologi Hukum Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta


DISUSUN OLEH:
Nunik Nurhayati (E0005238)

FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS SEBELAS MARET SURAKARTA
2009

BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Pemilihan umum secara langsung oleh rakyat merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat guna menghasilkan pemerintahan negara yang demokratis berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pemilihan umum di Indonesia dilaksanakan dalam dua kali pemilihan yaitu untuk memilih anggota legislatif pada tingkat DPR, DPRD, DPRD II, dan DPD dan pemilihan umum untuk memilih pasangan Presiden dan Wakil Presiden. Pemilihan umum anggota Legislatif sudah dilaksanakan pada tanggal 9 April 2009 dengan perolehan suara terbesar yang masuk dalam electoral threshold lebih dari 2,5% suara yang diperoleh yaitu Partai Demokrat, Partai Golongan Karya, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Amanat Nasional, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Gerakan Indonesia Raya dan Partai Hati Nurani. Sedangkan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden akan dilasanakan pada tanggal 8 Juli 2009. Pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden diselenggarakan secara demokratis dan beradab melalui partisipasi rakyat seluas-luasnya berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden diatur dalam Undang-undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden. Pasal-pasal yang terdapat dalam undang-undang tersebut mengatur pemilihan umum Presiden dan wakil Presiden secara terperinci, termasuk di dalamnya adalah proses pencalonan sampai pada pelaksanaan teknis pemilihan umum.
Menurut Lawrence Friedmen dalam teorinya menyatakan bahwa sebuah peraturan atau kebijakan dapat dilihat dari 4 hal yaitu legal substantion, legal structure, legal function dan legal culture. Legal substantion dimaksudkan bahwa hukum atau peratuan yang diterapkan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Undang-undang nomor 42 Tahun 2008 tidak bertentangan dengan peraturan lain yang lebih tinggi. Bahkan Undang-undang tersebut menerapkan pasal 1 ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa kedaulatan ada di tangan rakyat yang dilaksanakan oleh Undang-undang dasar dan pasal 6A ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa Presiden dan Wakil Presiden dipiilih secara langsung oleh rakyat. Legal structure dimaksudkan bahwa peraturan atau kebijakan harus disertai dengan komponen pelaksana yang baik. Dalam hal ini, Undang-undang nomor 42 Tahun 2008 mengatur tentang Komisi Pemilihan Umum yang berfungsi sebagai lembaga negara yang bertugas untuk melaksanakan teknis pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden. Legal Function dimaksudkan bahwa peraturan atau kebijakan harus memiliki tujuan dan fungsi yang jelas agar maksud dari hukum yang baik dapat terlaksana. Legal Culture dimaksudkan bahwa peraturan atau kebijakan harus bisa dipahami agar masyarakat dapat melaksanakan kebijakan atau peraturan tersebut.
Dari keempat hal berdasar teori Lawrence Friedmen diatas dapat dilihat bahwa keempat hal tersebut sudah memenuhi kriteria Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 sebagai peraturan atau kebijakan yang baik sehingga keberadaan formal yuridisnya sudah tepat. Yang akan menjadi pembahasan adalah legal culture yaitu kesiapan masyarakat dalam melaksanakan aturan yang ada dalam Undang-Undang tersebut. Dalam hal ini harus dikaji lagi secara lebih mendalam agar dapat dilihat apakah undang-undang Nomor 42 Tahun 2008 yang mengatur tentang pemilihan umum presiden dan wakil presiden benar-benar dapat diterima oleh masyarakat sehingga masyarakat siap mengikuti pelaksanaan pemilihan umum tersebut.
Untuk itu, persiapan dan pelaksanaan pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden dapat ditinjau dari sosiologi hukum agar bisa dilihat bagaimana keadaan sosial masyarakat dalam hal ini kesiapan masyarakat dalam mengahdapi pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden mendatang. Hal ini dikarenakan Sosiologi Hukum sebagai ilmu terapan menjadikan Sosiologi sebagai subyek seperti fungsi sosiologi dalam penerapan hukum, pembangunan hukum, pembaharuan hukum, perubahan masyarakat dan perubahan hukum,dampak dan efektivitas hukum, kultur hukum.
B. RUMUSAN PERMASALAHAN
1. Bagaimana kesiapan dari masyarakat Indonesia untuk mengikuti pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden ditinjau dari sosiologi hukum.


BAB II
PEMBAHASAN

Kesiapan Masyarakat Indonesia Untuk Mengikuti Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Ditinjau Dari Sosiologi Hukum.
Definisi sosiologi (1839) yang berasal dari kata latin socius yang berarti “kawan” dan kata Yunani Logos yang berarti “kata” atau “bicara”. Jadi sosiologi berarti “bicara mengenai masyarakat” bagi Auguste Comte sosiologi merupakan ilmu pengetahuan kemasyarakatan umum yang merupakan hasil terakhir daripada
perkembangan ilmu pengetahuan. Comte berkata bahwa sosiologi harus dibentuk berdasarkan pengamatan dan tidak kepada spekulasi-spekulasi perihal keadaan masyarakat. Menurut Soerdjono Soekanto, Hukum adalah gejala sosial, ia baru berkembang di dalam kehidupan manusia bersama. Ia tampil dalam menserasikan pertemuan antar kebutuhan dan kepentingan warga masyarakat, baik yang sesuai atau tidak. Hal ini berlangsung karena manusia senantiasa hidup bersama, saling ketergantungan.
Sehingga, sosiologi hukum adalah suatu cabang ilmu pengetahuan yang secara empiris dan analitis mempelajari hubungan timbal-balik antara hukum sebagai gejala sosial, dengan gejala-gejala social lain. Ini karena sejak dilahirkan di dunia ini manusia telah sadar bahwa dia merupakan bagian dari kesatuan manusia yang lebih besar dan lebih luas lagi dan bahwa kesatuan manusia tadi memiliki kebuyaan. Selain itu, manusia sebetulnya telah mengetahui, bahwa kehidupan mereka dalam masyarakat pada hakikatnya diatur oleh bermacam-macam aturan dan pedoman.
Sosiologi hukum juga dapat membantu untuk memberikan kejelasan mengenai
kemampuan yang ada pada undang-undang serta pengaruh-pengaruh apa saja yang
dapat ditimbulkan oleh bekerjanya undang-undang itu dalam masyarakat. Menurut Soejono Soekanto, sosilogi hukum adalah suatu cabang ilmu pengetahuan yang secara analitis dan empiris yang menganalisis atau mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala social lainnya. Menurut R. Otje Salaman. Sosiologi hukum (ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala social lainnya secara empiris analistis). Jelas terlihat berdasarkan definisi para ahli bahwa sosiologi hukum adalah segala aktifitas social manusia yang dilihat dari aspek hukumnya disebut sosiologi hukum.
Hukum secara sosiologis adalah merupakan suatu lembaga kemasyarakatan (social institution) yang merupakan himpunan nilai-nilai, kaidah-kaidah, dan pola-pola perikelakuan yang berkisarpada kebutuhan-kebutuhan pokok manusia Vinogradoff mengemukakan, bahwa norma hokum itu tumbuh dari pratek-pratek yang dijalankan oleh anggota masyarakat dalam hubungan satu sama lain yaitu pratek-pratek yang dituntut oleh pertimbangan memberi dan menerima dalam hubungan mereka satu sama lain yang diukur oleh pertimbangan kepatutan.
Dengan memerlukan Metode Pendekatan Sosiologi Hukum, Perbandingan Yuridis Empris dengan Yuridis Normatif, Hukum Sebagai Sosial Kontrol dan Hukum Sebagai Alat Untuk Mengubah Masyarakat, yang merupakan sebagai tolak ukur terhadap norma-norma atau kaidah-kaidah yang hidup didalam masyarakat, apakah norma atau kaidah tersebut dipatuhi atau untuk dilanggar, apabila dilanggar bagaimana pernerapan sangsi, sebagai yang melakukan pelanggaran tersebut.
Dari penjelasan mengenai sosiologi hukum diatas, maka dapat dijadikan landasan teori bagaimana kesiapan masyarakat dalam menghadapi Pemilihan umum Presiden dan wakil presiden mendatang. Dalam UU nomor 42 Tahun 2008 dimana disana diatur tentang pelaksanaan teknis pemilihan umum presiden dan wakil presiden, dapat dilihat bahwa peran masyarakat sangat besar untuk dapat mensukseskan pesta demokrasi terbesar tahun ini. Untuk itu, dengan melihat perangkat yang dibutuhkan yaitu kesiapan masyarakat itu sendiri akan dapat menjadi acuan untuk mencapai keberhasilan pelaksanaan pemilihan umum baik untuk KPU sebagai pelaksana teknis ataupun pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk memenangkan pemilihan umum tersebut.
Masyarakat Indonesia belum semuanya tergolong pemilih cerdas. Artinya, dari segi pemahaman makna pemilihan umum itu sendiri, tata cara pelaksanaan pemilihan umum, bahkan sampai pada pemahanan mngenai kualitas calon yang akan dipilih dalam pemilihan umum. Hal ini terbukti dengan hasil dari pemilihan umum legislatif yang lalu dimana calon anggota DPD no.31 di 12 propinsi di Indonesia lolos menjadi anggota DPD. Padahal, sosok dari calon DPD ini bisa dikatakan tidak familiar di masyarakat. Hal ini di karenakan, asumsi masyarakat yang saat ini dsedang terhevoria dengan nomor urut partai no.31 yang sedang menjadi partai besar tahun ini di Indonesia.
Hal ini harus menjadi perhatian lebih dari berbagai pihak terutama KPU sebagai pelaksana pemilihan umum. Karena bagaimanapun juga, keberhasilan pemilihan umum dari segi kualitas dan kuantitas pemilih adalah harapan dari seluruh masyarakat Indonesia untuk dapat membawa Indonesia ke arah yang lebih baik.
Untuk itu, dari ilmu sosiologi hukum, dapat diambil uraian bahwa masyarakat Indonesia belum siap untuk melakukan pemilihan umum secara langsung. Tetapi, karena amanat UUD 1945 menyatakan bahwa pemilihan umum dilaksanakan secara langsung maka yang perlu dilakukan adalah bagaimana agar masyarakat dapat siap menghadapi pemilihan umum tersebut. Maka,cara yang bisa dilakukan dengan waktu yang tidak banyak adalah kerja keras dari stockholder pemilihan umum untuk mencerdaskan masyarakat agar siap menghadapi pemilihan umum.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pelaksana teknis pemilu harus mensosialisasikan dengan efektif mengenai tata cara pemilihan umum. Hal ini harus dilakukan mengingat angka golput pemilihan legislatif yang lalu cukup banyak dikarenakan alasan rumit dalam pencontrengan. Dikhawatirkan, persepsi masyarakat akan sama dalam pemilihan umum presiden dan wakil presiden kali ini padahal pencontrengan lebih mudah karena hanya satu kali mencontreng. Walaupun nantinya, menurut UU nomor 42 Tahun 2008, apabila pasangan calon pada putaran I tidak memenuhi 50% lebih suara akan dilakukan lagi pemiliahn umum putaran II yang hanya diikuti oleh dua pasangan calon dengan suara terbanyak. Itu artinya, masyarakat harus disiapkan untuk mengahadapi pemilihan umum presiden tahap II.
Selain KPU, yang menjadi stockholder dalam pemilihan umum adalah peserta dari pemilihan umum itu sendiri yaitu pasangan calon presiden dan wakil presiden. Terkait dengan kesiapan masyarakat dalam menghadapi pemilihan umum, maka pasangan calon presiden dan wakil presiden harus melaksanakan kampanye dengan cara yang sehat. Hal ini akan berpengaruh terhadap kecerdasan masyarakat pemilih untuk memilih secara sadar dan terbuka calon yang akan mereka pilih. Tidak bisa dipungkiri bahwa black campaign dengan menggunakan money politik masih sering ditemui dalam pemilihan umum di Indonesia. Peserta pemilihan umum lebih mengandalkan memberikan uang kepada masyarakat dalam kampanye agar masyarakat memilih calon tersebut dibandingkan meyakinkan kepada masyarakat pemilih untuk membuka pemikiran mereka agar dapat memilih yang terbaik dengan keyakinan yang berdasar. Apabila hal ini terus dibiarkan maka pada pemilihan umum selanjutnya hal ini akan terulang dan pemilihan umum yang berkualitas tidak akan pernah tercapai. Untuk itu, diperlukan kedewesaan para calon untuk bertanding secara sehat agar masyarakat juga dapat mendapat pendidikan politik yang baik. Selain itu, dengan kedewasaan para calon, nantinya calon yang kalah akan menerima dengan legowo apapu hasilnya karena semua merasakan pemilhan umum ini dilaksanakna secara baik. Sehingga, tujuan demokrasi yang sebenarnya akan tercapai karena semua pihak menerima apapun hasil yang didapat.


BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden diatur dalam Undang-undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden. Pasal-pasal yang terdapat dalam undang-undang tersebut mengatur pemilihan umum Presiden dan wakil Presiden secara terperinci, termasuk di dalamnya adalah proses pencalonan sampai pada pelaksanaan teknis pemilihan umum. Sosiologi hukum sebagai ilmu pengetahuan dapat membantu untuk memberikan kejelasan mengenai
kemampuan yang ada pada undang-undang serta pengaruh-pengaruh apa saja yang
dapat ditimbulkan oleh bekerjanya undang-undang itu dalam masyarakat.
Untuk itu, stockholder yang ada dalam pemilihan umum yaitu KPU dan pasangan calon presiden dan wakil presiden dapat menggunakan kajian sosiologi hukum untuk dapat melihat kesiapan masyarakat dalam menghadapi pemilihan umum itu sendiri. Dengan itu, masyarakat yang mempunyai peran yang sangat besar dalam keberhasilan tujuan pemilihan umum harus menjadi perhatian yang lebih untuk disiapkan. KPU dan pasangan calon presiden dan wakil presiden harus melakukan sosialisasi yang efektif untuk pelaksanaan teknis pemilhan umum dan melakukan pendidikan politik yang baik agar masyarakat sebagi pemilih dapat meimilih secara cerdas. Sehingga, semboyan KPU dalam pemilihan umum ini yaitu ”pemilih cerdas untuk memilih pemimpin berkulaitas” dapat terlaksana dengan baik demi Indonesia yang lebih baik pula.