Tuesday, 15 January 2013

Beberapa Manfaat dan Keutamaan Istighfar

بسم الله الرحمن الرحيم
Oleh: Ustadz Dzulqarnain bin Muhammad Sanusi

Berikut beberapa penjelasan manfaat yang akan diraih oleh hamba dengan beristighfar.

Pertama: Istighfar Adalah Sebab Pengampunan Dosa
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,
وَالَّذِينَ إِذَا فَعَلُوا فَاحِشَةً أَوْ ظَلَمُوا أَنْفُسَهُمْ ذَكَرُوا اللَّهَ فَاسْتَغْفَرُوا لِذُنُوبِهِمْ وَمَنْ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ إِلَّا اللَّهُ وَلَمْ يُصِرُّوا عَلَى مَا فَعَلُوا وَهُمْ يَعْلَمُونَ.
“Dan orang-orang yang, apabila berbuat keji atau menganiaya diri sendiri, mengingat Allah lalu memohon ampun terhadap dosa-dosa mereka. Siapa lagi yang dapat mengampuni dosa, kecuali Allah? Mereka tidak meneruskan perbuatan kejinya itu, sedang mereka mengetahui.” [Ali ‘Imran: 135]

Allah Subhanahu wa Ta’ala juga berfirman,
وَمَنْ يَعْمَلْ سُوءًا أَوْ يَظْلِمْ نَفْسَهُ ثُمَّ يَسْتَغْفِرِ اللَّهَ يَجِدِ اللَّهَ غَفُورًا رَحِيمًا.
“Dan barangsiapa yang mengerjakan kejahatan dan menganiaya dirinya, (tetapi) kemudian memohon ampun kepada Allah, niscaya ia mendapati bahwa Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” [An-Nisa`: 110]

Kedua: Meluaskan Rezeki Seorang Hamba
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman menjelaskan seruan Nabi Nuh ‘alaihis salam kepada kaumnya,
فَقُلْتُ اسْتَغْفِرُوا رَبَّكُمْ إِنَّهُ كَانَ غَفَّارًا. يُرْسِلِ السَّمَاءَ عَلَيْكُمْ مِدْرَارًا. وَيُمْدِدْكُمْ بِأَمْوَالٍ وَبَنِينَ وَيَجْعَلْ لَكُمْ جَنَّاتٍ وَيَجْعَلْ لَكُمْ أَنْهَارًا.
“Maka saya berkata (kepada mereka), ‘Mohonlah ampunan kepada Rabb kalian (karena) sesungguhnya Dia Maha Pengampun. Niscaya Dia akan menurunkan hujan yang lebat dari langit atas kalian. Dan Dia akan melipatkangandakan harta dan anak-anak kalian, mengadakan kebun-kebun atas kalian, serta mengadakan sungai-sungai untuk kalian.” [Nuh: 10-12]
Ayat di atas menunujukkan bahwa istighfar adalah sebab turunnya rezeki dari langit, dilapangkannya harta dan keturunan, serta dibukakannya berbagai kebaikan untuk hamba sehingga, terhadap masalah apapun yang dihadapi oleh seorang hamba, jalan keluar akan dihamparkan untuknya.
Al-Hafizh Ibnu Hajar menyebut sebuah atsar dari Al-Hasan Al-Bashry bahwa ada empat orang yang datang secara terpisah kepada beliau. Mereka mengeluh akan masa paceklik, kefakiran, kekeringan kebun, dan tidak mempunyai anak. Namun, terhadap semua keluhan tersebut, beliau hanya menjawab, “Beristighfarlah kepada Allah,” lalu membacakan ayat di atas.[1]

Ketiga: Menghindarkan Hamba dari Siksa Allah dan Musibah
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,
وَمَا كَانَ اللَّهُ لِيُعَذِّبَهُمْ وَأَنْتَ فِيهِمْ وَمَا كَانَ اللَّهُ مُعَذِّبَهُمْ وَهُمْ يَسْتَغْفِرُونَ.
“Dan Allah tidak akan menyiksa mereka sedang mereka dalam keadaan beristighfar.” [Al-Anfal: 33]

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman pula menjelaskan sebab terselamatkannya Nabi Yunus ‘alaihis salam,
فَلَوْلَا أَنَّهُ كَانَ مِنَ الْمُسَبِّحِينَ. لَلَبِثَ فِي بَطْنِهِ إِلَى يَوْمِ يُبْعَثُونَ.
“Maka kalau sekiranya dia tidak termasuk sebagai orang-orang yang banyak bertasbih, niscaya ia akan tetap tinggal di dalam perut ikan itu sampai hari kebangkitan.” [Ash-Shaffat: 143-144]

Pada ayat lain, Allah Jalla Jalaluhu menjelaskan bentuk tasbih Nabi Yunus ‘alaihis salam yang merupakan salah satu makna istighfar, yaitu dalam firman-Nya,
لَا إِلَهَ إِلَّا أَنْتَ سُبْحَانَكَ إِنِّي كُنْتُ مِنَ الظَّالِمِينَ.
“Tiada sembahan (yang hak), kecuali Engkau. Maha Suci Engkau, sesungguhnya saya termasuk ke dalam golongan orang-orang zhalim.” [Al-Anbiya`: 87]

Keempat: Istighfar Adalah Sebab yang Mendatangkan Rahmat
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,
لَوْلَا تَسْتَغْفِرُونَ اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ.
“Hendaklah kalian memohon ampunan kepada Allah agar kalian dirahmati.” [An-Naml: 46]
Perhatikanlah jaminan Allah tersebut! Allah senantiasa merahmati seseorang yang senantiasa beristighfar.

Kelima: Salah Satu Sumber Tambahan Kekuatan dan Kejayaan adalah Istighfar
Allah Subhanahu wa Ta’ala menjelaskan ucapan Nabi Hud ‘alaihis salam kepada kaumnya sebagaimana dalam firman-Nya,
وَيَا قَوْمِ اسْتَغْفِرُوا رَبَّكُمْ ثُمَّ تُوبُوا إِلَيْهِ يُرْسِلِ السَّمَاءَ عَلَيْكُمْ مِدْرَارًا وَيَزِدْكُمْ قُوَّةً إِلَى قُوَّتِكُمْ وَلَا تَتَوَلَّوْا مُجْرِمِينَ.
“Wahai kaumku, beristighfarlah kepada Rabb kalian lalu bertaubatlah kepada-Nya, niscaya Dia menurunkan hujan yang sangat deras atas kalian dan menambahkan kekuatan kepada kekuatan kalian, serta janganlah kalian berpaling dengan berbuat dosa.” [Hud: 52]

Keenam: Istighfar Adalah Salah Satu Hal yang Melapangkan Dada Seorang Hamba
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّهُ لَيُغَانُ عَلَى قَلْبِيْ وَإِنِّيْ لأَسْتَغْفِرُ اللَّهَ فِي الْيَوْمِ مِائَةَ مَرَّةٍ
“Sesungguhnya, kadang terdapat sesuatu yang melekat pada hatiku maka saya pun beristighfar kepada Allah sebanyak seratus kali dalam sehari.” [2]

Ketujuh: Wajah Orang yang Beristighfar Dijadikan Berseri dan Berbahagia oleh Allah pada Hari Pertemuan dengan-Nya
Telah shahih bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ أَحَبَّ أَنْ تَسُرَّهُ صَحِيْفَتُهُ ، فَلْيُكْثِرْ فِيْهَا مِنَ الْاِسْتِغْفَارِ
“Barangsiapa yang ingin bahagia dengan catatan amalnya (pada hari kiamat), hendaklah ia beristighfar kepada Allah.” [3]

Telah shahih pula bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
طُوبَى لِمَنْ وَجَدَ فِي صَحِيفَتِهِ اسْتِغْفَارًا كَثِيرًا
“Sangat beruntunglah orang yang menemukan bahwa pada catatan amalnya terdapat banyak istighfar.” [4]

Kedelapan: Membersihkan Noda Hitam dari Hati Seorang Hamba
Jika seorang hamba melakukan kesalahan, suatu noda hitam akan tertitik pada hati seorang hamba. Jika hamba beristighfar, dihapuslah noda itu dan hatinya kembali bersih. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ الْمُؤْمِنَ إِذَا أَذْنَبَ كَانَتْ نُكْتَةٌ سَوْدَاءُ فِي قَلْبِهِ فَإِنْ تَابَ وَنَزَعَ وَاسْتَغْفَرَ صُقِلَ قَلْبُهُ وَإِنْ زَادَ زَادَتْ حَتَّى يَعْلُوَ قَلْبَهُ ذَاكَ الرَّيْنُ الَّذِي ذَكَرَ اللَّهُ عزَّ وَجَلَّ فِي الْقُرْآنِ كَلَّا بَلْ رَانَ عَلَى قُلُوبِهِمْ مَا كَانُوا يَكْسِبُونَ.
“Jika seseorang melakukan sebuah dosa, dititiklah satu titik hitam pada hatinya. Jika dia bertaubat, berhenti (melakukan dosa), lalu beristighfar, hatinya akan kembali bersih. Jika dia mengulangi dosanya, ditambahkanlah titik hitam sampai menutupi hatinya, dan jika hatinya sudah tertutup, itulah ar-rain ‘penutup hati’ yang Allah ‘Azza wa Jalla sebutkan dalam Al-Qur`an, ‘Sekali-kali tidak (demikian), sebenarnya sesuatu yang selalu mereka usahakan itu menjadi ar-rain terhadap hati-hati mereka.’ [Al-Muthaffifin: 14].” [5]

Kesembilan: Istighfar Adalah Salah Satu Bekal bagi Seseorang yang Berdakwah di Jalan Allah
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
فَاصْبِرْ إِنَّ وَعْدَ اللَّهِ حَقٌّ وَاسْتَغْفِرْ لِذَنْبِكَ وَسَبِّحْ بِحَمْدِ رَبِّكَ بِالْعَشِيِّ وَالْإِبْكَارِ.
“Maka bersabarlah kamu karena sesungguhnya janji Allah itu benar, serta beristighfarlah terhadap dosamu dan bertasbihlah seraya memuji Rabb-mu pada petang dan pagi.” [Ghafir: 55]

Kesepuluh: Sebab Terkabulkannya Doa adalah Istighfar
Nabi Shalih ‘alaihis salam berkata kepada kaumnya sebagaimana yang Allah jelaskan dalam firman-Nya,
وَإِلَى ثَمُودَ أَخَاهُمْ صَالِحًا قَالَ يَا قَوْمِ اعْبُدُوا اللَّهَ مَا لَكُمْ مِنْ إِلَهٍ غَيْرُهُ هُوَ أَنْشَأَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ وَاسْتَعْمَرَكُمْ فِيهَا فَاسْتَغْفِرُوهُ ثُمَّ تُوبُوا إِلَيْهِ إِنَّ رَبِّي قَرِيبٌ مُجِيبٌ.
“Wahai kaumku, sembahlah Allah, sekali-kali tidak ada sembahan (yang hak) bagi kalian, kecuali Dia. Dia telah menciptakan kalian dari bumi (tanah) dan menjadikan kalian sebagai pemakmur (bumi) itu maka beristighfarlah kepada-Nya, kemudian bertaubatlah kepada-Nya. Sesungguhnya Rabb-ku amatlah dekat lagi mengabulkan (doa hamba-Nya).” [Hud: 61]

Kesebelas: dengan Istighfar, Seorang Hamba Akan Semakin Mengagungkan dan Membesarkan Rabb-Nya.
Telah berlalu penjelasan keagungan istighfar karena digandengkan dengan tauhid dalam sejumlah ayat, juga telah berlalu penyebutan nama-nama dan sifat pengampunan Allah. Tidak diragukan bahwa dua makna tersebut sangatlah menanamkan pengagungan dan pembesaran dalam hati seorang hamba kepada Rabb-nya.

[1] Demikian makna kisah yang disebut dalam Fathul Bary 11/98.
[2] Diriwayatkan oleh Muslim dan Abu Dawud dari Al-Agharr Al-Muzany radhiyallahu ‘anhu.
[3] Diriwayatkan oleh Ath-Thabarany, dalam Al-Ausath, dan Dhiya` Al-Maqdasy dari Zubair bin Al-‘Awwam radhiyallahu ‘anhu. Dishahihkan oleh Al-Albany rahimahullah dalam Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah no. 2299.
[4] Diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan selainnya dari Abdullah bin Busr radhiyallahu ‘anhu. Dishahihkan oleh Al-Albany rahimahullah dalam Shahih Al-Jami’.
[5] Diriwayatkan oleh Ahmad, At-Tirmidzy, An-Nasa`iy, Ibnu Majah, dan selainnya dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu. Dihasankan oleh Al-Albany dalam Shahih Al-Jami’ dan Syaikh  Muqbil dalam Ash-Shahih Al-Musnad.

Thursday, 10 January 2013

Konstitusi Hijau (Green Constitution)

 Konstitusi Hijau (Green Constitution) Undang-Undang Dasar 1945 Dan Implikasinya Terhadap Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia 

Oleh:
Nunik Nurhayati 

Istilah Green Constitution atau Konstitusi Hijau belum banyak populer di Indonesia. Jika kita mencari dalam mesin pencari google dengan kata kunci “Green Constitution Indonesia” atau “konstitusi Hijau” , maka informasi yang kita dapatkan tidak terlalu beragam. Jikapun banyak informasi yang muncul, maka itu adalah resume atau judul buku dari Prof.Jimly Asshidiqie yang memang menulis sebuah buku yang berjudul Green Constitution-Nuansa Hijau UUD Negara Republik Indonesia yang diterbitkan pertama kali pada tahun 2009. Bahkan buku tersebut adalah buku pertama kali yang terbit di Indonesia dengan mengkaitkan judul “green constitution”. Seiring berjalannya waktu, akhirnya banyak pula pakar hukum Indonesia yang menuliskan tema tentang green constitution dalam jurnal-jurnal nasional atau artikel dalam dunia maya itu pun banyak tulisan yang baru dibuat pada tahun 2009 dan setelahnya.
Dalam bukunya, Prof Jimly asshidiqie pun menjelaskan bahwa sebenarnya, sebagai istilah, green constitution bukanlah suatu yang aneh. Sejak tahun 1970-an, istilah tersebut sudah sering digunakan untuk menggambarkan keterkaitan sesuatu dengan ide perlindungan lingkungan hidup[1]. Dalam jurnal-jurnal atau artikel internasional di beberapa negara, istilah itu juga sudah digunakan sejak lama.
Negara-negara didunia menyadari bahwa lingkungan saling berkaitan dan dibutuhkan oleh seluruh umat manusia tanpa dibatasi oleh teritorial batas negara. Banyak perjanjian Internasioanl yang sudah dibuat bahkan sudah diratifikasi oleh negara-negara di Dunia. Menjadi hal konkret bahwa negara-negara tersebut dalam membuat peraturan perundang-undangan nasional di negaranya harus berdasarkan prinsip pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan demi keberlangsungan hidup generasi selanjutnya. Beberapa negara menunjukkan komitmennya dalam perlindungan lingkungan dengan konsep pembangunan berkelanjutan. Diantaranya adalah negara Portugal, Spanyol, Polandia, Prancis, Ekuador. Bahkan, dalam amanedemen konstitusinya, negara tersebut memasukkan pasal-pasal tentang perlindungan lingkungan dan konsep pembangunan berkelanjutan sehingga dapat efektif untuk kebijakan-kebijakan pemerintah dibawahnya terkait pembangunan negaranya yang berkelanjutan dan pro-lingkungan.
Tidak terkecuali Indonesia sebagai salah satu negara yang memiliki potensi alam yang sangat besar sebagai paru-paru dunia, maka Indonesia dalam Konstitusi nya yaitu pasal 28 H ayat (1) dan Pasal 33 ayat (4) UUD 1945 sudah mencerminkan sebagai konstitusi hijau dengan memberikan jaminan hak warga negaranya berupa lingkungan yang bersih dan sehat dengan melakukan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan.
Tuntutan reformasi pada tahun 1998 dengan salah satu agendanya yaitu amandemen sampai kepada perubahan ke-4 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, menghasilkan banyak rumusan pasal-pasal baru terutama terkait dengan Hak Asasai Manusia. Isu lingkungan pun akhirnya menjadi salah satu Hak Asasai Manusia yang tercantum dalam pasal 28H ayat (1) [2] yang menegaskan bahwa “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”. Hal tersebut tentu memberikan dampak positif yang secara tidak langsung negara berkewajiban untuk betul-betul melestarikan lingkungan hidup yang baik dan sehat untuk memenuhi hak warga negaranya.
Selain pasal tersebut, dalam pasal 33 ayat (1) menegaskan bahwa “Perekonomian nasional diselenggarkan berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional”. Ditambahkan pula dalam Pasal 33 ayat (4) [3] UUD 1945 yang menyatakan bahwa “Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional”.
Berdasarkan pada ketiga pasal tersebut, Indonesia sebenarnya telah menerapkan konsep ecocracy[4] yaitu kedaulatan lingkungan hidup atau ekosistem dimana suatu pemerintahan mendasarkan kepemerintahannya secara taat asas pada prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan (ecologically sustainable development). Gagasan ecocracy ini merupakan upaya untuk mengutamakan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup dalam arus politik pembangunan nasional. Namun, walaupun Indonesia dalam konstitusinya telah mengakui subjective right atau duty of the state tetapi pemuatan pola dan arah pembangunan berkelanjutan belum ditempatkan pada pasal-pasal khusus melainkan ditumpangkan atau dicampurkan dengan hak-hak fundamental lainnya.[5]
Oleh karena itu, dengan teori hierarki peraturan perundang-undangan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan perundang-Undangan maka Pemerintah Indonesia wajib menyesuaikan seluruh peraturan perundang-undangan di Indonesia agar menjadi peraturan yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan. Tata urutan Peraturan perundang-undangan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ini yang diatur dalam pasal 7 adalah sebagai berikut: [6]
(1) Undang-undang Dasar 1945
(2) Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
(3) Undang-undang / Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang
(4) Peraturan Pemerintah
(5) Peraturan Presiden
(6) Peraturan Daerah Provinsi
(7) Peraturan Daerah Kabupaten/Kota

Tanggal 8 september 2009 DPR dan Pemerintah mengesahkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPLH). Terhadap Undang-Undang ini tentunya banyak perubahan. Dari segi judulnya, jelas sudah berubah dengan ditambahkannya kalusul kata perlindungan selain kata pengelolaan. Dalam pengelolaan lingkungan hidup untuk mencegah kerusakan lahan perlu dilakukan penegakkan peraturan perundangan-undangan untuk melindungi lingkungan hidup itu sendiri. [7]
Sesuai dengan teori hierarki peraturan perundang-undangan, maka dalam membuat peraturan perundang-undangan harus sesuai dengan peraturan diatasnya dan tidak boleh bertentangan dengan peraturan diatasnya. Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang perlindungan dan pengelolaan Lingkungan (UUPPLH) Hidup tentunya masih banyak penyesuaian yang harus dilakukan. Dalam pelaksanaan teknis Undang-undang tersebut dalam Peraturan pemerintah dan Peraturan presiden hendaknya juga disesuaikan dengan UUPPLH yang baru  agar tidak terjadi benturan hukum karena masih mengacu pada UUPLH yang lama. Hal ini juga diatur pula dalam pasal 44 UUPPLH bahwa Setiap penyusunan peraturan perundangundangan pada tingkat nasional dan daerah wajib memperhatikan perlindungan fungsi lingkungan hidup dan prinsip perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UUPPLH



[1] Jimly Asshiddiqie. 2009. Green Constitution Nuansa Hijau Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jakarta: Rajawali Pers.
[2] Pasal 28 H ayat (1) merupakan hasil Perubahan kedua UUD 1945 yang disahkan pada 18 Agustus 2000
[3] Pasal 33 ayat (4) merupakan hasil Perubahan keempat UUD 1945 yang disahkan pada 10 Agustus 2002
[4] Jimly Asshidiqie, Op. Cit., , hlm.iii.
[5]Jimly Asshidiqie,  Ibid, hlm.6
[6] Lihat UU Nomor 12 Tahun 2011
[7] I Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani, Penguatan Fungsi Lingkungan Hidup melalui Penegakan Hukum Lingkungan Sesuai Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Jurnal Hukum Yustisia. Edisi Nomor 78 September-Desember 2009, Fakultas Hukum Universitas sebelas Maret Surakarta.

tenang..tenang...

  1. Saat merasa melakukan kesalahan, secara otomatis otak akan menstimulus keadaan cemas sehingga perasaan diliputi takut, khawatir, dan tdk tenang #tenang
  2. Kebalikannya, saat melakukan kebenaran secara otomatis otak akan menstimulus keadaan tenang sehingga perasaan diliputi keberanian dan keoptimisan #tenang
  3. Namun terkadang, kebenaran itu berat untuk ditegakkan. Karena itu tantangannya, ya kan? #tenang
  4. Namanya juga hidup, kan untuk menjawab tantangan istilah kerennya mengungkap rahasia kehidupan #tenang
  5. Rahasia kehidupan, tak perlu dicari kemana2, karena ia ada di dalam diri kita sendiri. #tenang
  6. Rahasia kehidupan itu adalah hikmah yang berhasil kita pahami maksudnya, dan itu semata-mata akan membuat diri menjadi lebih baik krn semakin dekat dengan Allah. #tenang
  7. Soalnya, saat memutuskan melakukan kebenaran kadang terbesit  takut ini, takut itu, khawatir #tenang
  8. Takut atau khawatir itu krn masih belum percaya sepenuhnya sama Allah, pasrah, tawakkal, ikhlas #tenang
  9. Nah, berarti takut itu karena belum deket sama Allah #tenang
  10. Makanya deket sama Allah biar semakin kenal, biar semakin berani, semakin optimis #tenang
  11. Dan yang terpenting, jangan sampai berputus asa dari rahmat Allah #tenang
  12. Kuncinya ikhlas, sabar, dan tetap berikhtiar semaksimal mungkin..dan pasrahkan apapun yg terjadi atas kehendak Allah #tenang
  13. Yakinlah, karena keberanian mu, insyaallah kamu akan mendapatkan yang terbaik untukmu #tenang
  14. dan karena keberanianmu, selamat! Kamu menjadi pemenang #tenang
  15. Biar berani, rajin baca qur’an, pahami maksudnya dgn baca buku atau datang pengajian..dan amalkan  #tenang
  16. Krn di qur’an banyak ilmu yang akan memandu kita untuk bisa membedakan mana yang salah, mana yang benar #tenang
  17. Dan keberanian akan muncul saat kamu tahu yang kamu lakukan adalah kebenaran #tenang.
  18. Bismillah..Karena keberanianmu, kamu berhasil mengungkap rahasia kehidupan, semakin bertakwa, semakin #tenang ...

Monday, 7 January 2013

ukhuwah

satu kalimat yang selalu saya ingat dari nya: #noridha

"seorang sahabat akan lebih suka memberi, bukan menerima, apalagi meminta" #noridha

dan kalimat itu saya print, saya tempel di tembok kamar kos, bertahun-tahun.. #noridha

susah menjabarkan kata untuk mendeskripsikan siapa dirinya. #noridha

bahkan ia saja sulit untuk mendeskripsikan siapa dirinya sendiri. haha :D #noridha

well, saya dan dirinya menghabiskan 5 tahun di solo dan sudah 2 tahun ini berada di 2 kota yang jaraknya 300 KM. #noridha

Tapi saya dan dirinya jarang bahkan hampir tidak pernah telepon-teleponan, sms-an, BBM-an, apalagi whats up-an.. ya karena emang ga punya android apalagi BB. #noridha

tapi kalo sudah bertemu maka semua cerita akan dirapel. #noridha

hm, misalnya begini, 6 bulan tidak bertemu, maka saat bertemu, saat itulah 6 bulan yang terlewati kemarin diceritakan langsung dalam beberapa jam.  #noridha

sekarang dia hampir terancam jadi psikolog profesional. #noridha

gak kebayang deh nnt bill nya berapa kalo uda 'konsultasi' ke dia :D. #noridha

Yang pasti saya merindukannya. #noridha

merindukan analisis nya yang penuh teori2 dari guru-gurunya di depok. #noridha

merindukan analisis nya yang humanis, membumi, dan riil. #noridha

semoga februari ia bisa bersahabat dengan jadwal extreme nya di depok dan pondok kopi. #noridha

Februari kita bisa bertemu di purworejo. #nadia

akan ada sunnah bersejarah sepanjang massa. #nadia

kayanya ia lagi cukup repot dengan segala persiapannya. #nadia

sama seperti #noridha walaupun jarak saya dengan nya hanya 60 KM tetap aja jarang telp, sms, WA, apalagi BBM-an #nadia

5 tahun bersama di solo dengan nya juga cukup banyak kenangan #nadia

konsultasi akademis memang paling tepat konsultasi dengan nya. lurus dan benar :D #nadia

yang pasti ia yang paling tekun soal belajar waktu kuliah #nadia

buktinya ia yang lulus duluan dalam masa studi  4 tahun 7 bulan di bulan juni 2010 #nadia

dan saya, #noridha ,dan #wiwiek menyusul 3 bulan kemudian dalam masa studi 5 tahun di bulan september 2010.

1 lagi orang penting dalam hidup saya #wiwiek

semoga ia dan kandungannya sehat di bulan februari jadi kita bisa bertemu di purworejo  #wiwiek

amazing, dia sebentar lagi jadi IBU #wiwiek

saya gak akan pernah lupa waktu membukakan pintu kos pertama kali saat ia menginjakkan kaki di solo dengan ayah nya #wiwiek

5 tahun bersama dengan nya di solo banyak suka duka dan kuliner bersama haha :D #wiwiek

sama seperti #nadia dan #noridha , jarak kita 2 tahun ini sekitar 400 KM tapi jarang telp, SMS,WA, apalagi BBM-an #wiwiek
 
4 propinsi 1 negara, Jakarta, Jogjakarta, Bogor, dan Solo #noridha , #nadia , #wiwiek

mungkin gak ya 4 propinsi di 4 negara  #noridha , #nadia , #wiwiek

obrolan yang paling nyambung dibicarakan ber4 adalah keluar negeri #noridha , #nadia , #wiwiek

entah cuma jalan-jalan, arisan, backpakeran, sekolah, bahkan jadi istri diplomat #noridha , #nadia , #wiwiek

itu cuma mimpi 4 anak muda pada masanya #noridha , #nadia , #wiwiek

karena setiap masa akan ada mimpi dan cerita tersendiri #noridha , #nadia , #wiwiek

termasuk cerita riil yang akan dan memang harus dilalui di kehidupan masing2, entah suka ataupun duka #noridha , #nadia , #wiwiek

2005-2013 tidak terasa hampir 8 tahun #noridha , #nadia , #wiwiek

tidak ada persamaan yang berarti dalam hidup kita #noridha , #nadia , #wiwiek

yang pasti 1 yang harus tetap sama, bahwa kita bertemu dan dipersatukan dalam ukhuwah islamiyah #noridha , #nadia , #wiwiek

karena Allah dan islam di hati kita yang harus terus ada di hati kita #noridha , #nadia , #wiwiek

c u all guys, lov u all coz Allah.. #noridha , #nadia , #wiwiek

semoga ukhuwah kita tidak hanya sampai 8 tahun atau bahkan 80 tahun  #noridha , #nadia , #wiwiek

tapi selamanya, dunia akhirat..  #noridha , #nadia , #wiwiek

nnt ketemuan lagi di Jannah-Nya ya, sama keluarga masing2... insyaallah...aamiinn  #noridha , #nadia , #wiwiek



solo, 1 februari 2010 ~ wiwiek, nunik, noridha, nadia