Sebagaimana di masyarakat, menikah adalah menyatukan 2 perasaan pasangan yang saling mencintai untuk terikat secara agama dan secara negara. Menikah juga dinilai sebagai aktualisasi dari cinta yang diiringi dengan tanggung jawab. Istilah “cinta adalah sebuah kata kerja” akhirnya diartikan sebagai “pekerjaan” memberikan yang terbaik untuk orang-orang yang kita cintai.
Menikah dan mencintai memang 2 hal yang tidak bisa dilepaskan dan saling terikat. Bisa diartikan menikah karena saling mencintai, atau menikah dahulu baru saling mencintai, atau menikah karena saling mencintai dan mengelola sebuah pernikahan dengan cinta.
Cinta adalah cinta, sebuah perasaan atau sebuah kegitan yang memang harus ada dalam setiap diri manusia dalam mengisi kehidupannya. Untuk beraktualisasi sebagai pemenuhan kebutuhan baik kebutuhan psikis maupun biologis. Namun,yang perlu digarisbawahi adalah bagaimana cinta yang ada tersebut harus dilandasi dengan ilmu agar tidak salah merealisasikannya dan bagaimana agar cinta itu justru akan mendatangkan kebarokahan yang tidak hanya untuk diri sendiri melainkan untuk orang disekitar.
Cinta menjadi sebuah kata yang tidak sederhana karena mencintai harus berani untuk bertanggung jawab. Satu-satunya pertanggungjawaban adalah dengan menikah karena disana akan ada perjanjian tidak hanya dengan pasangan atau keluarga melainkan akan ada perjanjian dengan Allah SWT. Atas dasar itu, maka pernikahan atau rumah tangga akan diisi dengan aturan-aturan yang berlaku dari ALLAH SWT dan dibangun bersama-sama antar suami dan Istri dengan kerjasama yang baik dengan penuh rasa cinta dan kasih sayang karena kecintaan pada Allah SWT.
Banyak teori atau ilmu tentang rumah tangga atau mengasuh anak. Namun setiap rumah tangga atau anak pasti berbeda dan akan memiliki teori tersendiri dalam pelaksanaannya. Disinilah tugas suami dan istri untuk sama-sama memformulasikan pelaksanaan rumah tangga yang Islami, sehat, harmonis dan penuh dengan kebahagiaan, dimana selain dari itu tentu ada hak dan kewajiban yang lain yang juga sama-sama harus dipenuhi.
Pernikahan adalah sebuah mitsaqon ghalizan, sebuah perjanjian yang berat. Pernikahan haruslah memenuhi kriteria Lillah, Billah, dan Ilallah. Yang dimaksud Lillah, ialah niat nikah itu harus karena Allah. Proses dan caranya harus Billah, sesuai dengan ketentuan dari Allah, termasuk didalamnya dalam pemilihan calon dan proses menuju jenjang pernikahan . Terakhir Ilallah, tujuannya dalam rangka menggapai keridhoan Allah.
No comments:
Post a Comment